1

Konsultasi Hukum / Legal Consultation

Konsultasi atas segala permasalahan yang berkaitan dengan hukum, termasuk segala macam aspek dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2

Legal Opini

Memberikan jasa pendapat hukum (Legal Opinion) baik tertulis maupun lisan dan tinjauan hukum (Legal Review) atas seluruh permasalahan yang dihadapi oleh klien.

3

Legal Due Diligence

Melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.

4

Legal Drafting

Membuat, mereview segala macam bentuk perjanjian dan ikut dalam pembahasan perjanjian dengan pihak ketiga/pihak lain yang terlibat.

5

Surat Menyurat / Correspondence

Membuat, menandatangani somasi/menjawab surat somasi, dan lain-lain.

6

Pendampingan Hukum

Advokat akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam berbagai perkara termasuk negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan.

7

Litigasi dan/atau Non-Litigasi

Penanganan dan penyelesaian kasus di pengadilan, arbitrase ataupun lembaga-lembaga lainnya secara litigasi dan/atau non-litigasi dengan penanganan dan penyelesaian permasalahan secara damai, negosiasi, mediasi, maupun konsiliasi (Alternative Dispute Resolution).

Bidang Hukum yang Ditangani

1. Hukum Pidana
2. Hukum Perdata
3. Hukum Perusahaan
4. Hukum Perbankan
5. Hukum Perburuhan
6. Hukum Pertanahan
7. Hukum Asuransi
8. Hukum Pertambangan
9. Hukum Keluarga & Waris
10. Hukum Hak Kekayaan Intelektual
11. Hukum Kepailitan
12. Hukum Maritim
13. Hukum Pajak

Butuh Layanan Hukum?

Hubungi kami untuk konsultasi mengenai kebutuhan hukum Anda.

Konsultasi Sekarang